Disnakertrans Kalteng Soroti Lemahnya Perlindungan Driver Ojol: Status Mitra Hambat Pemenuhan Hak
Palangka Raya, MCBNews – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online (ojol) akibat status kerja mereka yang tidak jelas.
Meski hingga kini belum ada laporan resmi dari driver ojol di Kalimantan Tengah terkait potongan pendapatan oleh aplikator, Farid menyebut persoalan ini sebagai fenomena nasional yang patut dicermati.
“Sampai hari ini belum ada pengaduan dari teman-teman driver ojol di Kalteng. Tapi secara umum, posisi mereka memang lemah karena berstatus mitra, bukan pekerja. Ini berdampak langsung pada hak-hak ketenagakerjaan mereka,” ujar Farid, Senin (19/5/2025).
Status sebagai mitra, lanjut Farid, membuat para pengemudi tidak memiliki akses terhadap perlindungan tenaga kerja formal seperti jaminan sosial, upah minimum, dan cuti kerja. Hal ini menjadi titik lemah dalam hubungan kerja antara driver dan perusahaan aplikasi.
Terkait kebijakan pemotongan pendapatan oleh aplikator yang belakangan ramai diprotes, Farid menyebut bahwa pihaknya mengikuti isu tersebut, termasuk usulan pemerintah pusat untuk menurunkan potongan dari 30% menjadi 10%.
“Perusahaan aplikator sendiri juga menyatakan keberatan, jadi saat ini semua masih menunggu kejelasan regulasi, terutama revisi Permenhub Nomor 21 Tahun 2002,” jelasnya.
Jika kelak muncul laporan resmi dari pengemudi ojol, Disnakertrans Kalteng siap memfasilitasi proses mediasi secara tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
“Kami terbuka untuk memediasi, tapi tentu harus ada kejelasan data hubungan kerja agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Farid.
(Heaa)
Tinggalkan Balasan