Empat Uang Kertas Lawas Dicabut dari Peredaran, BI Buka Layanan Penukaran hingga April 2025
Jakarta, MCBNews – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. Masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut diimbau untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat BI sebelum tenggat waktu 30 April 2025.
“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/4/2025).
Empat uang kertas yang dimaksud meliputi:
- Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
- Pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
- Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1980
- Pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982
Pencabutan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Ramdan menambahkan bahwa pencabutan uang dari peredaran merupakan bagian dari kebijakan rutin BI, seiring dengan pertimbangan masa edar dan kehadiran uang emisi baru dengan teknologi pengaman yang lebih mutakhir.
“Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” pungkasnya.
(Hda)
Tinggalkan Balasan