Pemko Hapus Denda PBB-P2 Gelar Undian Berhadiah Bagi Wajib Pajak
Palangka Raya, MCBNews.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menerapkan kebijakan penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Juni 2025, disertai program undian berhadiah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menegaskan, bahwa kebijakan ini tidak menghapus pokok pajak, melainkan hanya dendanya. “Yang dihapus hanya dendanya, bukan pokok pajaknya. Dari tahun berapa pun, dendanya kami hapus sampai Juni ini. Tapi pokoknya tetap harus dibayar. Ini sesuai Perwali Nomor 6 Tahun 2025,” ujarnya saat ditemui Selasa (8/4/2025).
Kebijakan yang berlaku untuk seluruh tahun pajak, termasuk tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Selain menghapus denda, BPPRD juga menggelar program “Gebyar PBB” berupa undian berhadiah bagi wajib pajak yang membayar antara Januari hingga awal Mei 2025. Setiap pembayaran dalam periode tersebut berhak mendapatkan dua kupon undian.
“Ini bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang taat. Masih ada waktu untuk mendapatkan kupon undian,” tegas Emi.
Pengundian akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni akhir Mei dan awal Oktober 2025. Warga yang sudah membayar PBB diimbau untuk segera mengambil kupon di kantor BPPRD.
Dengan kombinasi penghapusan denda dan insentif berupa undian berhadiah, Pemkot Palangka Raya berharap dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebelum program berakhir. (Hda)
Tinggalkan Balasan