MCB News

Informatif dan Inspiratif

Tembakan Maut di Kasongan: Eks Polisi Dituntut Seumur Hidup

Suasana persidangan di PN Palangka Raya

Palangka Raya, MCBNews – Sidang lanjutan kasus penembakan sopir ekspedisi asal Banjarmasin kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (14/5/2025). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini menghadirkan dua terdakwa: Anton Kurniawan Setyanto (AKS), mantan anggota kepolisian, dan Muhammad Haryono (MH), rekan pelaku.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, sidang menarik perhatian publik karena status Anton sebagai mantan aparat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menuntut Anton dengan pidana penjara seumur hidup.

“Anton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan senjata api,” ujar JPU di ruang sidang.

Tuntutan dijatuhkan berdasarkan Pasal 365 ayat (4) KUHP. Meskipun pasal itu memungkinkan hukuman mati, JPU memilih tuntutan seumur hidup dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Kejadian penembakan sendiri terjadi di wilayah Kasongan, Kalimantan Tengah, pada akhir 2024.

Sementara itu, terdakwa kedua, Muhammad Haryono, dituntut 15 tahun penjara. Ia didakwa turut serta dalam aksi perampokan serta membantu membuang jenazah korban pascakejadian. Haryono dikenakan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan keberatan. Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, menilai tuntutan tidak sesuai dengan kronologi kejadian yang menurutnya berlangsung spontan.

“Kami meyakini Pasal 338 KUHP lebih relevan karena tidak ada niat awal atau unsur perencanaan pembunuhan,” tegas Suriansyah. Pihaknya berencana menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya, Jumat (16/5) pukul 15.00 WIB.

Senada, kuasa hukum Haryono, Parlin B. Hutabarat, juga menyatakan keberatannya. Ia menganggap tuntutan 15 tahun terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

“Pasal 365 dan bersekutu itu sangat memberatkan. Fakta persidangan tak mengarah ke sana,” ujarnya.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari kedua pihak terdakwa.

(Redd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini