MCB News

Informatif dan Inspiratif

OJK Luncurkan IKAD, Peta Baru untuk Pemerataan Akses Keuangan Nasional

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi

Jakarta, MCBNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam gelaran Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5). Peluncuran ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara OJK, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemenko Perekonomian sebagai langkah akseleratif dalam mewujudkan inklusi keuangan yang merata di seluruh Indonesia.

IKAD hadir sebagai alat pemetaan kondisi inklusi dan akses keuangan di tingkat daerah. Indeks ini akan menjadi acuan penting bagi pembuat kebijakan untuk mempercepat penyediaan layanan keuangan yang inklusif dan berkeadilan, sebagai bagian dari upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri Yudia Ramli, serta Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian Erdiriyo.

“Indeks ini disusun untuk memberikan gambaran utuh mengenai akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. IKAD lahir dari semangat kolaborasi lintas sektor, serta peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” ujar Friderica.

Ia menekankan bahwa akses keuangan yang inklusif merupakan fondasi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dalam rangka mencapai visi Indonesia Emas 2045.

“IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan, yang mendukung pelaksanaan delapan agenda pembangunan Asta Cita pemerintah,” tambahnya.

Penyusunan IKAD melibatkan berbagai lembaga riset dan akademisi, dengan pendekatan yang mengedepankan karakteristik dan kebutuhan lokal. Mengangkat semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh yang Tak Terlihat,” indeks ini diharapkan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan dari layanan keuangan formal.

Keberadaan IKAD sekaligus mempertegas komitmen OJK dalam memperluas jangkauan layanan keuangan melalui berbagai strategi inklusi yang berkelanjutan dan adaptif. Hal ini juga selaras dengan target pemerintah untuk mencapai inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada 2045, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045.

(Hea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini