MCB News

Informatif dan Inspiratif

Skandal Rp60 Miliar: Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap untuk Bebaskan Korporasi Raksasa Sawit

Ketua PN Jakarta saat akan dibawa oleh Kejagung ke Mobil Tahanan (foto: Istimewa)

Jakarta, MCBNews.co.id — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta (MAN), diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar demi mengatur vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi besar.

Melansir dari CNN Indonesia, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan oleh dua tersangka advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui perantara Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

“Pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN diduga mencapai Rp60 miliar. Suap itu disalurkan melalui WG,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.

Suap tersebut diduga terjadi saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang pelicin itu diyakini berpengaruh terhadap putusan majelis hakim yang memvonis bebas para terdakwa korporasi, meskipun unsur-unsur pidana sebenarnya terpenuhi.

“Perkara dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana, walau secara unsur memenuhi pasal dakwaan. Menurut pertimbangan majelis hakim, hal itu bukan pidana,” terang Qohar.

Kejaksaan Agung kini tengah menelusuri lebih dalam aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan majelis hakim yang menyidangkan perkara.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung telah menahan empat tersangka: Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto, masing-masing untuk 20 hari ke depan.

Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari Ketua Djuyamto, serta dua anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Panitera pengganti dalam sidang adalah Agnasia Marliana Tubalawony.

Ketiganya menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group memang melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, namun mereka menyatakan perbuatan itu tidak tergolong tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging). Para terdakwa pun dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan hak serta martabatnya.

Atas putusan itu, Kejaksaan Agung menyatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

(Hda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini