Tegaskan Tak Bersalah, Leonardus Bacakan Pledoi di Sidang Korupsi Proyek SIRO
Palangka Raya, MCBNews.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sarana Kamar Operasi Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Rabu (9/4/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis.
Dalam pledoinya, Leonardus membantah seluruh dakwaan jaksa dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia juga menyoroti sejumlah pencapaiannya selama menjabat sebagai Direktur RSUD, mulai dari peningkatan pendapatan rumah sakit hingga akreditasi paripurna dari KARS dan penghargaan pelayanan prima tingkat Kalimantan Tengah.
“Melalui pledoi pribadi ini, saya menyatakan tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran pidana,” kata Leonardus kepada media usai sidang.
Penasihat hukum terdakwa, Hottua Manalu, menekankan bahwa proses penganggaran proyek pada Desember 2017 telah sesuai prosedur. Ia juga mengutip keterangan saksi dari Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta pendapat ahli yang menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak.
“Pledoi ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujar Hottua.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya menuntut Leonardus dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa tidak kooperatif dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Leonardus didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang akan dilanjutkan pada 14 April 2025 dengan agenda pembacaan replik dari JPU. (Hda)
Tinggalkan Balasan