MCB News

Informatif dan Inspiratif

Aksi Viral Penyegelan Pabrik, Polisi Tahan Ketua GRIB Jaya Kalteng

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra, dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng (foto: Istimewa)

Palangka Raya, MCBNews – Ketua DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atas dugaan kasus ancaman kekerasan dan penyegelan paksa pabrik karet milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan.

Penetapan status tersangka itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra, dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (22/5/2025). “Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni pria berinisial R,” tegas Nuredy.

R kini telah ditahan di Rutan Polda Kalteng dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP mengenai memasuki pekarangan tanpa izin. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyebut kasus ini masih terus dikembangkan. “Penetapan tersangka ini adalah bentuk ketegasan kami dalam menindak pelanggaran hukum,” ujarnya.

Kasus bermula dari viralnya video aksi penyegelan pabrik oleh anggota GRIB Jaya Kalteng, yang mengklaim bertindak atas surat kuasa dari seorang warga bernama Sukarto bin Parsan. Mereka menuntut PT BAP membayar kewajiban sebesar Rp 1,4 miliar, yang disebut sebagai hasil jual beli karet.

Menurut GRIB, PT BAP telah wanprestasi atas kesepakatan pembayaran harga karet senilai Rp 778 juta. Klaim ini disebut telah diperkuat oleh sejumlah putusan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri Buntok hingga Mahkamah Agung.

Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menyatakan bahwa PT BAP dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar kerugian materiil serta bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun sejak 2011.

Meski demikian, polisi menilai aksi penyegelan pabrik dan dugaan intimidasi yang dilakukan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Langkah tegas diambil demi menjaga ketertiban dan supremasi hukum di wilayah Kalimantan Tengah.

(Huaa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini