MCB News

Informatif dan Inspiratif

Bantah Isu Limbah, PT MUTU Klarifikasi Dua Video Viral Tak Saling Terkait

SM Government Relations PT MUTU, Rakhman Syah,

Buntok, MCBNews – PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video dan narasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan pencemaran lingkungan di Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.

Video dari akun anonim “Info X” menampilkan air bercampur lumpur yang disebut sebagai limbah tambang, serta menyebutkan warga menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap PT MUTU.

“Sebagai bagian dari tanggung jawab kami, klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau disinformasi atas informasi yang tersebar,” tegas SM Government Relations PT MUTU, Rakhman Syah, di Buntok, Kamis (19/6/2025).

Perusahaan menyatakan telah menjalani proses mediasi sejak 2022 bersama warga, pemerintah desa, DLH Barito Selatan, dan Muspika. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan kualitas air Sungai Singan masih dalam batas aman, serta tidak ditemukan penurunan kualitas tanah akibat aktivitas pertambangan.

Pada pertemuan terakhir 12 Desember 2023, PT MUTU mengusulkan program CSR berbasis pengembangan ekonomi sesuai Kepmen ESDM No. 1824 Tahun 2018. Namun, warga menolak dan meminta kompensasi dalam bentuk uang tunai—tuntutan yang tidak diatur dalam regulasi CSR.

Akibat ketidaksepakatan tersebut, warga diketahui menghentikan operasional perusahaan pada 17 Juni 2025 sebagai bentuk protes.

Terkait video kedua yang viral pada 18 Juni, Rakhman menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kebocoran dari kolam pengendapan akhir (settling pond) yang merembes ke area tambang, bukan ke sungai besar dan tidak berada di wilayah Desa Muara Singan.

“Dua video itu tidak saling terkait secara langsung, dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat sebagaimana dinarasikan dalam unggahan media sosial,” tegasnya.

PT MUTU menegaskan komitmennya terhadap praktik penambangan yang baik (good mining practice), dibuktikan melalui raihan GMP Award dari Kementerian ESDM dan PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2024.

Atas penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan dan merugikan nama baik perusahaan, PT MUTU telah melaporkan sejumlah pihak ke Polres Barito Selatan. Laporan disampaikan atas dugaan pelanggaran UU ITE (Pasal 45A), KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. (Heaa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini