Jakarta, MCBNews – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pada Kamis (15/5/2025) di Senayan, Jakarta. Rapat ini digelar menyusul polemik hukum yang menimpa Firly, pemilik Toko Mama Khas Banjar, yang dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya.
“Kasus Firly ini menjadi momentum penting bagi kita semua untuk belajar dan merenung bersama,” ujar Maman dalam rapat tersebut. Firly didakwa melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf G UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk tanpa label kedaluwarsa.
Maman menegaskan bahwa dalam persoalan ini, tidak ada pihak yang bisa disalahkan sepihak. Ia menilai, baik kepolisian maupun kejaksaan telah menjalankan tugas sesuai perspektif hukum yang berlaku. Namun, ia juga menyoroti keterbatasan penerapan UU Perlindungan Konsumen bagi pelaku UMKM.
Sebagai ilustrasi, Maman menunjukkan kotak produk Holland Bakery dalam rapat dan mempertanyakan apakah produk roti tersebut mencantumkan tanggal kedaluwarsa secara jelas.
“Apakah saya harus mengatakan Pak Kapolda salah? Kejaksaan salah? 100 persen saya katakan tidak ada yang salah,” tegasnya.
Menurut Maman, kasus ini mencerminkan perlunya pendekatan hukum yang lebih adaptif bagi pelaku usaha mikro. Ia menekankan pentingnya keberpihakan terhadap sektor UMKM, yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat di sektor informal untuk bertahan hidup dan menggerakkan ekonomi nasional.
“Rata-rata pelaku UMKM ini berasal dari sektor informal, mereka menciptakan usaha karena tidak mendapat akses di sektor formal. Ini soal kreativitas untuk bertahan hidup,” tambahnya.
Meski tidak bisa melakukan intervensi hukum, Maman berharap proses hukum Firly tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan, serta menjadi dasar evaluasi kebijakan agar UMKM tidak terjerat masalah serupa di masa depan.
(Heaa)