MCB News

Informatif dan Inspiratif

Pemerintah Batasi Tiga Kartu SIM per NIK, Cegah Panggilan Spam dan Data Ganda

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

Jakarta, MCBNews – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan pembatasan penggunaan kartu SIM maksimal tiga nomor per nomor induk kependudukan (NIK), sebagai langkah menekan maraknya panggilan spam dan penyalahgunaan data.

“Ketika kita mengatur itu, bukan untuk menyulitkan masyarakat. Kami minta operator menegakkan aturan bahwa satu NIK maksimal tiga SIM card. Operator juga wajib melakukan pemutakhiran data,” ujar Meutya dikutip dari Antara, Kamis (15/5).

Meutya menegaskan bahwa pemerintah telah meminta seluruh operator seluler untuk memverifikasi dan memperbarui data pelanggan, guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga mendorong penggunaan eSIM yang dinilai lebih aman. Teknologi ini mengandalkan verifikasi biometrik yang terintegrasi dengan data NIK, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan.

Saat ini, terdapat sekitar 315 juta kartu SIM yang beredar di Indonesia, jauh melampaui jumlah penduduk yang mencapai 280 juta jiwa. Ketimpangan ini dinilai sebagai indikasi kuat terjadinya penggunaan yang tidak wajar.

“Selisih angka tersebut menunjukkan ada yang tidak sesuai, oleh karena itu kami akan melakukan pemutakhiran data,” jelas Meutya.

Pemerintah juga menggandeng operator untuk melakukan pelaporan rutin terkait kepatuhan pengguna terhadap pembatasan penggunaan SIM card. Jika ditemukan satu NIK digunakan untuk banyak nama, operator diminta segera melakukan pembenahan.

“Operator yang menemukan NIK ganda harus segera menyelesaikannya. Kami akan terus memantau dan meminta laporan berkala dari mereka,” pungkas Menkomdigi.

(heaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini