Kejagung Pastikan Keterlibatan TNI Hanya untuk Pengamanan, Bukan Penanganan Perkara
Jakarta, MCBNews – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pengerahan personel TNI untuk pengamanan di lingkungan kejaksaan tidak akan mencampuri proses penanganan perkara hukum.
“Peran TNI hanya sebatas pengamanan fisik. Tidak ada keterlibatan mereka dalam urusan perkara,” kata Harli saat dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (15/5).
Ia mencontohkan pengamanan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, yang telah melibatkan dua peleton personel TNI selama sekitar enam bulan terakhir. Selama periode itu, menurutnya, seluruh proses hukum berjalan normal tanpa intervensi dari pihak militer.
“Buktinya, pengumuman tersangka, penyitaan, hingga penggeledahan tetap kami lakukan seperti biasa,” ujar Harli.
Pengamanan oleh TNI, lanjutnya, bersifat situasional dan disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak semua personel dikerahkan sekaligus, dan kehadiran mereka hanya untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
Terkait rencana pengamanan di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri seluruh Indonesia, Kejaksaan Agung tengah menggodok teknis pelaksanaannya bersama TNI. Harli memastikan, pengamanan militer tidak akan tumpang tindih dengan sistem keamanan internal kejaksaan.
“Ini pengamanan pasif. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tidak ada pengaruh terhadap penanganan perkara,” tegasnya.
Harli menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI. Dalam MoU tersebut, TNI diperbolehkan memberikan perbantuan dalam mendukung tugas dan fungsi kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025. Surat itu memerintahkan jajaran Pangdam TNI AD untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengatakan bahwa pengamanan tersebut sejalan dengan keberadaan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di tubuh kejaksaan.
“Ini bentuk kerja sama pengamanan institusi, dan akan dilaksanakan sesuai koordinasi antar lembaga,”kata Wahyu.
(Heaa)
Tinggalkan Balasan