Jakarta, MCBNews – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dalam sidang putusan sengketa Pilkada yang digelar pada Rabu (14/5/2025). Kedua paslon tersebut adalah nomor urut 01, H. Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), dan nomor urut 02, Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja).
Putusan dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, yang menyatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti kuat adanya praktik politik uang (money politics) yang dilakukan oleh kedua paslon untuk memengaruhi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Mahkamah menemukan adanya pembelian suara oleh paslon nomor urut 2 dengan nilai mencapai Rp16 juta untuk satu pemilih, bahkan saksi Santi Parida Dewi mengaku menerima Rp64 juta untuk satu keluarga,” ungkap Guntur.
Sementara itu, paslon nomor urut 1 juga terbukti melakukan hal serupa. “Paslon nomor urut 1 membeli suara hingga Rp6,5 juta per pemilih, dan menjanjikan pemberangkatan umrah jika terpilih, sebagaimana kesaksian Edy Rakhman yang menerima Rp19,5 juta untuk satu keluarga,” lanjutnya.
Praktik curang tersebut terdeteksi terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. MK menilai, meskipun tidak semua penerima suap dapat dibuktikan secara individual, pola dan intensitas praktik politik uang yang dilakukan kedua paslon telah memengaruhi hasil pemungutan suara secara signifikan.
“Mahkamah berpandangan, pelanggaran yang dilakukan bukan hanya bersifat administratif, tetapi masuk dalam kategori serius dan sistemik, sehingga sanksi diskualifikasi terhadap kedua paslon layak diberikan,” tegas Guntur.
Dengan putusan ini, kedua pasangan calon dinyatakan gugur dari pencalonan dalam Pilkada Barito Utara. Mahkamah juga menegaskan bahwa pengaruh politik uang tidak bisa dihilangkan hanya dengan PSU ulang, karena sudah mengakar dalam proses pemilihan yang telah terjadi.
(Stf)