SY vs AS: Drama Hukum di Balik Video Dugaan KDRT Oknum Polisi Kalteng
Palangka Raya, MCBNews — Video viral yang menampilkan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh seorang oknum Polisi berinisial SY, kembali memicu sorotan publik. Namun melalui konferensi pers, Kamis (8/5) malam, kuasa hukum SY membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut video itu telah dipotong hingga menyesatkan.
“Video yang beredar bukan mencerminkan kejadian sebenarnya. Itu hanya potongan berdurasi pendek dari total video lebih dari satu jam,” ujar kuasa hukum SY, Suriansyah Halim, di kantornya.
SY saat ini berstatus tersangka atas laporan istrinya sendiri, Iptu AS, dalam kasus KDRT. Namun Suriansyah Halim menegaskan, tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh kliennya.
“Hasil visum tidak menunjukkan luka lebam. Tidak ada pemukulan, tidak ada tendangan. Klien kami justru mempertahankan barang miliknya dari upaya pengambilan paksa,” katanya.
Salah satu bukti yang diungkap adalah celana sobek milik SY saat insiden. Menurut pengacara, saat itu SY kalah jumlah karena menghadapi empat orang, termasuk AS, yang disebutnya berusaha mengambil mobil Fortuner yang dititipkan oleh teman SY.
Suriansyah menambahkan bahwa pasangan ini sedang menjalani proses perceraian yang kini berada di tahap kasasi, setelah putusan banding menguatkan perceraian di tingkat Pengadilan Agama.
Tak tinggal diam, pihak SY juga melaporkan balik dugaan pencurian yang dilakukan AS. Penyidik diklaim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum AS, Apriel H. Napitupulu, menuding kekerasan oleh SY telah berlangsung sejak 2013 dan menuntut agar tersangka SY segera ditahan, mengingat ancaman hukuman mencapai lima tahun.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan memproses sesuai prosedur.
(red)
Tinggalkan Balasan