Jakarta, MCBNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tubuh Pertamina. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, Selasa (6/5/2025).
“Hadir sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, seperti dikutip dari Detik.com. Namun, ia enggan membeberkan detail materi pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Nicke menjadi bagian dari penyidikan mendalam terhadap dugaan korupsi besar yang melibatkan PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama selama periode 2018 hingga 2023.
Kejagung memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka, yang terdiri dari enam petinggi subholding PT Pertamina dan tiga pihak swasta:
1. Riva Siahaan – Dirut PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi – Dirut PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
(hea)