MCB News

Informatif dan Inspiratif

Tragedi Tambang Emas Marapit: Peringatan Keras bagi Keselamatan dan Legalitas

Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng Vent Christway

Palangka Raya, MCBNews – Empat nyawa melayang di perut bumi Kalimantan Tengah. Longsor di tambang emas tradisional Desa Marapit, Kapuas Tengah, bukan sekadar bencana alam, tapi juga alarm keras atas lemahnya pengawasan dan minimnya legalitas pertambangan rakyat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan belasungkawa mendalam atas insiden maut yang terjadi akhir April 2025 lalu di RT 01 Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Kejadian ini menewaskan empat penambang emas tradisional setelah tanah longsor menutup lubang galian mereka.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, menegaskan bahwa tragedi ini menjadi pelajaran pahit bagi semua pihak.

“Pemprov Kalteng sangat prihatin atas kejadian ini. Kami berharap musibah serupa tidak terulang. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, mencakup aspek teknis operasional, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan,” tegas Vent saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/5/2025).

Ia menyatakan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan teknis tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi nyawa dan alam.

“Kegiatan pertambangan yang mengabaikan keselamatan tidak bisa lagi dianggap sepele,” ujarnya.

Masalah Tambang Ilegal dan Upaya Solusi
Kalimantan Tengah, yang kaya sumber daya alam, juga diwarnai praktik pertambangan ilegal di berbagai wilayah. Vent mengimbau para penambang agar segera mengurus legalitas dan mengikuti prosedur yang sah.

“Jika kegiatan tambang dilakukan tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang membahayakan nyawa maupun lingkungan,” tegasnya.

Sebagai langkah solusi, Pemprov Kalteng melalui Dinas ESDM telah mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya legalisasi dan pembinaan kegiatan tambang rakyat.

Namun Vent mengungkapkan, belum semua kabupaten di Kalimantan Tengah merespons secara aktif. “Baru sebagian kabupaten yang mengajukan usulan resmi WPR. Padahal, penetapan wilayah tersebut sangat penting untuk melindungi masyarakat dan mengatur tambang rakyat agar aman dan berkelanjutan,” jelasnya.

Tragedi Marapit membuka mata: tambang ilegal bukan sekadar soal hukum, tetapi soal nyawa. Pemerintah kini menanti langkah konkret dari kabupaten/kota untuk bersinergi membangun pertambangan yang tidak hanya legal, tapi juga manusiawi. Keselamatan tak boleh lagi dikorbankan atas nama emas.

(hda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini