Site icon MCB News

Vonis 1,5 Tahun untuk Eks Dirut RSUD Jaraga Sasameh, Kuasa Hukum Kritik Putusan Hakim

Terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis saat dalam persidangan di PN Tipikor Palangka Raya, Selasa, (29/4/2025)

Palangka Raya, MCBNews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh, Leonardus Panangian Lubis, dalam kasus korupsi proyek Sistem Informasi Ruang Operasi (SIRO).

Sidang putusan yang digelar pada Selasa (29/4/2025) itu dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Ramdes, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Bayu Hadi Kusuma Wijaya. Selain pidana penjara, Leonardus juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan selama satu bulan.

Hakim menyatakan Leonardus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis tersebut disertai hak terdakwa untuk mengambil upaya hukum.

Kuasa hukum terdakwa, Njuan Lingga, menyatakan pihaknya masih akan berdiskusi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami menghargai putusan ini, tetapi menggunakan hak untuk pikir-pikir,” ujarnya usai sidang.

Njuan mengkritik sejumlah pertimbangan majelis hakim, terutama tudingan bahwa Leonardus bersekongkol memenangkan PT Prabu Mandiri Jaya dalam proyek SIRO tahun 2018. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang membuktikan hal tersebut dalam persidangan. Ia juga menilai majelis tidak membedakan secara tepat antara persekongkolan tender dan tindak pidana korupsi.

“Kalau memang ada persekongkolan, harusnya disertai bukti keberatan dari peserta tender lainnya. Faktanya, tidak ada,” tegas Njuan.

Dia menambahkan, untuk pertanggungjawaban atas pemenang lelang merupakan tanggungjawab dari ULP, tidak ada intervensi dari dr Leonardus Panangian Lubis.

Ia juga menyoroti penggunaan kata “terkesan” dalam pertimbangan hakim yang menyebut terdakwa seolah melakukan pembiaran. “Kalimat itu mencerminkan keraguan hakim, dan tidak layak menjadi dasar pertimbangan hukum,” tambahnya.

Selain itu, menurut kuasa hukum, proyek SIRO dinilai bermanfaat bagi masyarakat dan tidak ditemukan kecacatan teknis selama pelaksanaan. Ia mempertanyakan mengapa proyek yang memberikan dampak positif justru dipermasalahkan secara hukum.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi pihak terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. Hingga kini, keduanya masih menyatakan pikir-pikir.

(Awn)

Exit mobile version