Polisi Bongkar Modus Licik Kartel Kripto Internasional: Gunakan Perusahaan Cangkang, Rugikan Rp18 Miliar
awan news
Konferensi Pers di Polda Metro Jaya (foto: Ist)
Jakarta, MCBNews – Polda Metro Jaya membongkar jaringan penipuan daring (online scam) berskala internasional dengan modus jual beli saham dan kripto, yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp18 miliar. Para pelaku diketahui menyamarkan aktivitasnya melalui pendirian perusahaan cangkang fiktif di Indonesia.
“Peran mereka adalah membuat perusahaan cangkang untuk menerima dan menyalurkan dana hasil penipuan,” ungkap Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, dikutip dari detiknews, Jumat (2/5/2025).
Perusahaan-perusahaan tersebut didaftarkan secara resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), namun seluruh susunan direksi dan pemegang sahamnya ternyata fiktif. Identitas masyarakat digunakan secara ilegal untuk melegalkan dokumen pembentukan perusahaan.
“Mereka membayar warga yang bersedia meminjamkan KTP-nya untuk dijadikan komisaris dan direksi di perusahaan fiktif. Lalu datang ke notaris seolah ingin membuat usaha sah,” terang Roberto.
Salah satu tersangka, SP, warga negara Indonesia, bertugas merekrut orang-orang yang identitasnya dipinjam. Bersama tersangka YCF, warga Malaysia, mereka juga menentukan nama-nama perusahaan fiktif yang digunakan untuk menarik kepercayaan para korban.
“Pemilihan nama perusahaan juga dilakukan dengan sengaja oleh tersangka agar terdengar kredibel di mata korban,” tambah Roberto.
Hingga kini, polisi mencatat ada delapan korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Para korban tertipu setelah menyetorkan uang dengan iming-iming investasi kripto atau saham luar negeri yang menjanjikan keuntungan besar.
Dua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi masih terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk pihak yang meminjamkan identitas maupun yang berperan dalam pengelolaan dana.