MCB News

Informatif dan Inspiratif

Menang di Pengadilan, Uang Tak Kunjung Dibayar: Warga Gugat PT. BAP Lagi

Advokat Jeffriko Seran, SH (tengah) saat di PN Palangka Raya

Palangka Raya, MCBNews — Konflik berkepanjangan antara Sukarto Bin Parsan, warga Desa Sibung, Barito Timur, dengan PT. BAP, perusahaan jual beli karet di Buntok, Barito Selatan, kembali memasuki babak baru. Sukarto kembali menggugat PT. BAP melalui mekanisme aanmaning di Pengadilan Negeri Kelas II Buntok, Selasa (29/4/2025), sebagai upaya paksa agar perusahaan melaksanakan putusan hukum yang telah inkrah.

Langkah ini diambil karena PT. BAP tak kunjung membayar kewajibannya senilai Rp778.732.739 kepada Sukarto, sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kini, nominal gugatan meningkat menjadi sekitar Rp1,5 miliar karena adanya tambahan bunga 6 persen per tahun sejak 2011.

Kuasa hukum Sukarto, Jeffriko Seran, SH, mengatakan bahwa langkah aanmaning adalah bentuk terakhir dari upaya damai yang diabaikan perusahaan. “Klien kami sangat kecewa. Sudah bertahun-tahun haknya tak dibayar. Padahal perkara ini sudah diputus hingga Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (30/4/2025).

Perkara ini bermula pada tahun 2011 saat Sukarto menjual karet kepada PT. BAP namun tidak menerima pembayaran. Gugatan perdata pertama diajukan pada Oktober 2016 dan sempat ditolak oleh PN Buntok pada April 2017. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan Sukarto dan menyatakan PT. BAP terbukti melakukan wanprestasi.

Putusan banding tersebut diperkuat dengan putusan kasasi (No. 945 K/Pdt/2018) dan Peninjauan Kembali (No. 601 PK/Pdt/2019) yang menolak upaya hukum PT. BAP. Amar putusan menyatakan perusahaan wajib membayar utang pokok Rp778 juta ditambah bunga 6 persen per tahun, terhitung sejak 2 Februari 2011.

“Dalih PT. BAP bahwa mereka sudah membayar ke orang lain yang katanya bernama sama tidak bisa dibuktikan dalam persidangan,” tegas Jeffriko.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan organisasi masyarakat GRIB yang turut menyuarakan keadilan dengan memasang spanduk di area pabrik PT. BAP beberapa waktu lalu. “GRIB turut mengingatkan perusahaan agar mematuhi hukum. Ini contoh nyata peran masyarakat sipil dalam menegakkan keadilan,” tambahnya.

Dengan pengajuan aanmaning, Sukarto berharap Pengadilan dapat segera memerintahkan eksekusi paksa jika PT. BAP tetap membangkang terhadap putusan yang sah. Sengketa ini menjadi cermin nyata betapa pentingnya penegakan hukum dalam perlindungan hak masyarakat terhadap perusahaan.

(Hda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini