Palangka Raya, MCBNews – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai bertindak tegas dalam menata ulang papan reklame demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan estetis. Penataan ini merupakan bagian dari visi besar mewujudkan Palangka Raya sebagai “Kota Cantik”.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menegaskan bahwa penertiban akan difokuskan pada area publik, terutama bahu jalan yang selama ini dipenuhi reklame ilegal. Selain mengganggu keindahan kota, papan-papan tak berizin tersebut juga dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama saat cuaca ekstrem.
“Penataan reklame merupakan kewenangan penuh pemerintah kota. Kami akan lakukan bertahap, mulai dari kawasan strategis seperti Bundaran Besar, Bundaran Kecil, Bundaran Burung, hingga jalan utama seperti Imam Bonjol, G. Obos, Diponegoro, RTA Milono, Yos Sudarso, dan Adonis Samad,” jelas Arbert dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).
Sebagai bentuk modernisasi, Pemko juga berencana menerapkan reklame digital di sejumlah titik. Penggunaan billboard elektronik ini akan diatur secara teknis melalui peraturan resmi yang saat ini tengah dirancang.
Pemko turut menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai zona pemasangan reklame. Jalan G. Obos 10 dan 11 serta Jalan Soekarno akan direkomendasikan sebagai area khusus reklame karena dinilai strategis dan tidak merusak wajah kota.
Masyarakat dan pelaku usaha pun diimbau untuk mengurus perizinan reklame melalui DPMPTSP secara online lewat sistem OSS (Online Single Submission) demi memastikan kemudahan dan transparansi.
“Bagi yang telah mengantongi izin, kami minta agar bentuk dan ukuran reklame dikonsultasikan kembali, supaya selaras dengan tata kota yang diharapkan,” tutup Arbert.
(hda)