Guru Agama di Palangka Raya Diduga Lecehkan Mantan Siswi, Diperiksa Inspektorat
Palangka Raya, MCBNews – Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru agama terhadap mantan siswinya kembali mencuat di Kota Palangka Raya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya kepada tim Inspektorat untuk pemeriksaan khusus.
“Tentu kami proses. Kepala sekolah sudah dipanggil, dan hari ini mereka diperiksa oleh tim Inspektorat. Ada kemungkinan sanksi dijatuhkan, baik dalam bentuk kedinasan maupun kepegawaian,” ujar Jayani saat ditemui, Jumat (25/4/2025).
Guru tersebut diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya mengajar di SMP Negeri 8 Palangka Raya.
Namun, sejak satu tahun terakhir, ia dipindahkan sementara ke SDN 14 Palangka Raya karena kebutuhan tenaga pengajar di sekolah tersebut.
“Beliau sudah lama di SMP, tapi karena SD kekurangan guru agama, sementara SMP 8 kelebihan, kami tempatkan sementara di SD,” tambah Jayani.
Terkait hubungan guru dengan mantan siswi, Jayani menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat ketertarikan antara keduanya, sehingga kasus ini bukan murni kekerasan atau paksaan. “Bukan korban dalam arti kekerasan. Ada ketertarikan dari kedua belah pihak. Sebagai langkah penanganan, guru itu sudah dipisahkan dan siswinya kini sudah duduk di bangku SMA,” terangnya.
Meski demikian, Jayani menegaskan bahwa pemeriksaan tetap dilakukan sesuai prosedur. Bila terbukti melanggar, guru tersebut bisa dikenai sanksi disiplin, mulai dari penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian.
“Kalau pelanggaran berat, sanksinya bisa sampai pemberhentian. Tapi yang pasti, akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu,” tutup Jayani.
Saat ini, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Palangka Raya masih mendalami kasus tersebut dan berkomitmen untuk mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap etika atau kode etik profesi guru.
(hda)
Tinggalkan Balasan