MCB News

Informatif dan Inspiratif

80.000 Koperasi Merah Putih Diluncurkan: Langkah Besar Pemerintah Bangkitkan Ekonomi Desa

Ilustrasi Koperasi Merah Putih

MCBNews.co.id  – Pemerintah pusat resmi meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebuah inisiatif berskala nasional yang menjadi bagian dari visi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Program ini diumumkan oleh Presiden RI dalam rapat terbatas di Istana Negara, 3 Maret 2025, dan akan diresmikan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.

Sebanyak 80.000 koperasi desa akan dibentuk secara serentak di seluruh Indonesia, sebagai tulang punggung ekonomi lokal yang berkelanjutan dan inklusif. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan petunjuk teknis dan surat edaran resmi guna mendukung percepatan pelaksanaannya.

Petunjuk Teknis Pembentukan Kopdes Merah Putih

Petunjuk teknis percepatan pembentukan koperasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025. Dokumen ini menginstruksikan pemerintah desa untuk:

  • Melakukan pendataan karakteristik desa, termasuk potensi dan permasalahan lokal.
  • Menggelar musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi Merah Putih.
  • Menjadikan hasil musyawarah sebagai dasar pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi desa.
  • Melibatkan Tenaga Pendamping Profesional dalam setiap tahapannya.

Skema dan Tahapan Pembentukan Kopdes Merah Putih

Bersamaan dengan itu, Menteri Koperasi juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi. Berikut skema utamanya:

  1. Lini Masa Pelaksanaan: Maret – Juni 2025
  2. Model Pembentukan:
    • Pembentukan koperasi baru
    • Pengembangan koperasi eksisting
    • Revitalisasi koperasi lama
  3. Penamaan: Menggunakan format “Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]” (mis. Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo)
  4. Struktur Organisasi: Pembentukan pengurus dan pengawas koperasi
  5. Jenis Usaha yang Dapat Dijalankan:
    • Gerai sembako
    • Gerai obat murah
    • Klinik desa
    • Simpan pinjam
    • Cold storage/gudang
    • Logistik dan distribusi
    • Dan usaha lain sesuai kebutuhan daerah
  6. Pengawasan dan Evaluasi:
    • Pengawasan rutin
    • Evaluasi berkala
    • Penguatan sistem akuntabilitas

Landasan Hukum Koperasi Merah Putih

Program ini memiliki dasar hukum kuat yang tercantum dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:

  • UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • PP No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
  • UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045
  • Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029
  • Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
  • Dan sejumlah peraturan teknis dari kementerian terkait

Program Koperasi Merah Putih bukan sekadar langkah administratif, tetapi menjadi tonggak transformasi ekonomi desa melalui semangat gotong royong, kemandirian, dan inklusivitas. Dengan pengawasan terpadu dan dukungan regulatif, koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak kesejahteraan desa di seluruh Indonesia.

 

(Hda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini