Palangka Raya, MCBNews.co.id — Menyusul pengumuman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentang sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi tanpa mencantumkan keterangan pada label kemasan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya langsung bergerak cepat.
Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan peredaran produk-produk tersebut di wilayah Palangka Raya dan sekitarnya.
“Kami sedang dalam proses pengecekan terhadap keberadaan sembilan produk yang disebutkan. Ini penting untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan ketentuan label pangan dan aman dikonsumsi,” tegas Ali saat ditemui, Rabu (23/4/2025).
Sembilan produk yang disebutkan BPJPH terdiri dari tujuh produk bersertifikat halal dan dua produk tanpa sertifikat halal. Temuan ini memicu perhatian luas karena beberapa di antaranya telah beredar luas di pasaran dan tercantum dalam daftar sertifikasi halal.
Daftar Produk Mengandung Unsur Babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow – Sucere Foods Corp. (Filipina), diimpor PT Dinamik Multi Sukses
- Corniche Apple Teddy Marshmallow – Sucere Foods Corp.
- ChompChomp Car Mallow – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs (China), diimpor PT Catur Global Sukses
- ChompChomp Flower Mallow – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs
- ChompChomp Mini Marshmallow – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs
- Hakiki Gelatin – PT Hakiki Donarta
- Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila – Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Chaozhou Yongye Foods, diimpor PT Aneka Anugrah Abadi (tanpa sertifikat halal)
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – Fujian Jianmin Food Co., diimpor Brother Food Indonesia (tanpa sertifikat halal)
Kesembilan produk tersebut telah dikenakan sanksi berupa penarikan dari peredaran karena melanggar ketentuan PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ali menegaskan bahwa pengawasan BBPOM tak hanya menyasar kandungan bahan berbahaya, tetapi juga akurasi informasi pada label produk.
“Label produk adalah hak konsumen. Kehalalan merupakan informasi krusial bagi sebagian besar masyarakat. Pengawasan ini adalah bagian dari membangun kepercayaan publik,” jelasnya.
BBPOM Palangka Raya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam memilih produk pangan. Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke BBPOM terdekat.
(Hda)