Site icon MCB News

Harga Emas Tembus Rekor, Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Hingga 16%

Ilustrasi Emas

Jakarta, MCBNews.co.id – Harga emas dunia terus menunjukkan tren penguatan signifikan. Pada perdagangan Senin pagi (21/4/2025) pukul 06.12 WIB, harga emas di pasar spot tercatat naik 0,66% menjadi US$ 3.349,48 per troy ounce. Lonjakan harga ini tidak hanya menarik perhatian investor global, tetapi juga memicu penyesuaian kebijakan fiskal di dalam negeri.

Menanggapi tren tersebut, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan emas. Dalam beleid terbaru itu, tarif royalti disesuaikan berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA) emas primer, yang merujuk pada harga acuan London Bullion Market Association (LBMA) dan Gold PM Fix pada hari penjualan.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penetapan tarif royalti sebesar 16% jika HMA emas primer mencapai atau melebihi US$ 3.000 per troy ounce. Ini menjadi tarif tertinggi dalam struktur PNBP emas yang pernah diberlakukan.

Sebagai perbandingan, dalam PP sebelumnya—yakni PP No. 26 Tahun 2022—tarif royalti maksimum hanya dipatok 10% untuk harga emas di atas US$ 2.000 per troy ounce, tanpa mekanisme penyesuaian tarif bertingkat seperti dalam regulasi terbaru.

Berikut rincian tarif royalti berdasarkan PP No. 19 Tahun 2025:

Kebijakan baru ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam, khususnya di tengah tingginya harga komoditas global. Di sisi lain, hal ini juga akan berdampak pada biaya produksi perusahaan tambang emas yang harus menyesuaikan dengan tarif baru tersebut.

Dengan kondisi harga emas yang terus melambung, pemerintah berharap optimalisasi PNBP dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan industri tambang emas di Tanah Air.

 

(Hda)

Exit mobile version