LPK-RI Gugat ACC, Diduga Lakukan Penarikan Paksa Kendaraan Konsumen
Palangka Raya, MCBNews.co.id — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi menggugat Astra Credit Companies (ACC) di Pengadilan Negeri Palangka Raya atas dugaan pelanggaran hak konsumen dalam layanan pembiayaan kendaraan.
Gugatan ini dipicu oleh dugaan penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak oleh ACC tanpa prosedur hukum yang sah. “ACC melakukan penarikan tanpa surat peringatan dan tanpa surat perintah dari pengadilan. Ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” ujar Yudha, advokat sekaligus pengurus LPK-RI Kalimantan Tengah, Selasa (16/4/2025).
Kasus bermula dari perjanjian kredit antara Imam Mukhti dan ACC untuk pembelian mobil Toyota Rush dengan uang muka Rp100 juta dan angsuran Rp6,35 juta per bulan selama 48 bulan. Imam diketahui telah membayar 31 kali angsuran, namun pada April 2024, ia mengalami kendala ekonomi dan menunggak selama lima bulan.
Pada 31 Agustus 2024, mobil yang dipinjam rekannya, Lukmantoro, dihentikan oleh enam orang pria yang diduga debt collector ACC di Jalan G. Obos, Palangka Raya. Tanpa menunjukkan dokumen resmi, mereka langsung membawa kendaraan ke kantor ACC.
Imam mengaku memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pada 6 September 2024. Namun, ACC justru menambahkan beban biaya berupa denda Rp42 juta dan biaya penarikan Rp20 juta. Imam keberatan karena jumlah tersebut dinilai tidak wajar dan memberatkan.
Lebih jauh, Imam menuding ACC telah memindahtangankan mobil tanpa persetujuan dirinya, meskipun ia masih bersedia menyelesaikan kewajiban pembayarannya. Karena perlakuan yang dianggap merugikan, Imam mengimbau masyarakat agar berhati-hati memilih layanan pembiayaan.
Kuasa Hukum ACC, Avriel Napitupulu, membantah tudingan tersebut. “Objek jaminan fidusia diserahkan secara sukarela. Semua prosedur telah dilakukan sesuai aturan,” katanya.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
(Hda)
1 Komentar
Mantap