MCB News

Informatif dan Inspiratif

Kenaikan Tarif Royalti Mineral Berlaku April 2025, Pemerintah Terapkan Skema Bertingkat

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Jakarta, MCBNews.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan kenaikan tarif royalti di sektor mineral mulai berlaku efektif pada April 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Melansir dari CNBC Indonesia Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mencakup sejumlah komoditas strategis, termasuk nikel dan emas.

“Kalau royalti, untuk beberapa komoditas seperti nikel dan emas, PP-nya sudah selesai. Bulan ini sudah berlaku efektif, kemungkinan mulai minggu kedua,” ujar Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (9/4/2025).

Bahlil menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi terhadap skema baru royalti yang kini menggunakan sistem rentang (range) sesuai dengan fluktuasi harga komoditas mineral di pasar global.

“Kalau harga nikel atau emas naik, ada rentang tertentu. Tapi kalau tidak naik, tarif juga tidak naik. Kalau perusahaan untung, masa negara tidak dapat bagian? Kita ingin skema win-win, baik untuk pengusaha maupun negara,” jelasnya.

Namun demikian, kebijakan ini menuai perhatian dari pelaku industri. Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menilai pemerintah perlu lebih dulu mempertimbangkan kondisi pasar global sebelum menaikkan tarif.

“Harus dilihat dulu kondisi globalnya. Karena pasar akhir kita ada di luar negeri,” kata Meidy dalam program Mining Zone CNBC Indonesia, Rabu (26/3/2025).

Ia juga menekankan pentingnya kajian terhadap tiga aspek utama: permintaan global terhadap nikel Indonesia, daya saing biaya produksi dibanding negara lain, dan konsistensi regulasi untuk menjaga iklim investasi.

“Beberapa investor merasa ragu untuk berinvestasi di Indonesia karena inkonsistensi dalam regulasi,” tutup Meidy. (Hda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini